Sabtu, 03 April 2010
MEROMBAK TOTAL SISTEM HUKUM INDONESIA YANG BOBROK
Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum ( legal system )adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur , yaitu
1. Struktur
2. Substansi
3. Kultur Hukum ( Lawrence M.Friedman.The legal system )
Dengan demikian ,jika kita bicara tentang sistem hukum ,maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau secara sendiri -sendiri , tidak mungkin kita abaikan .Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum ,beserta aparatnya .Jadi mencakupi :kepolisian dengan para polisinya ; kejaksaan dengan para jaksanya ; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya ,dan pengadilan dengan para hakimnya .Substansi adalah keseluruhan asas hukum , norma hukum dan aturan hukum ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis , termasuk putusan pengadilan .Kultur Hukum adalah kebiasaan -kebiasaan , opini-opini , cara berfikir dan cara bertindak , baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.
Sistem Hukum Sekarang Wajib Dirombak Total
Sistem hukum di indonesia sekarang wajib diganti dengan sistem hukum Islam secara total dan menyeluruh , mengingat setidaknya dua alasan berikut :
pertama : Alasan normatif ,yaitu sitem hukum sekarang pada dasarnya bertentangan dengan syariah Islam.
Kedua :Alasan empiris , yaitu sitem hukum sekarang telah bobrok dan gagal melakukan penegakan hukum.
Secara Normatif ,dapat ditegaskan menerapkan hukum Islam adalah wajib dan sebaliknya menerapkan hukum-hukum yang bukan Isalmadalam haram .Sistem hukum Indonesia kini hakikatnya adalah sistem warisan penjajah yang kafir.Meski hukum Islam menjadi bagian dari sistem itu ,tapi hanya sebagian kecil saja. Yang dominan adalah hukum warisan penjajah ( hukum belanda ) HUHP(Kitab Undang -Undang Hukum Pidana ) misalnya ,adalah warisan penjajah yang aslinya bernama Wetboek van Stafrecht . Menerapkan KUHP haram hukumnya, sebab KUHP bukan hukum Islam .Allah SWT berfirman : Maka demi Tuhanmu ,mereka (Pada hakekatnya ) tidak beriman hingga mereka menjadikan ( Muhammad)
sebagai hakim/ pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan ( QS.An-Nisa :65)
Secara Empiris ,sistem hukum yang ada merupakan sistem yang bobrok dan telah gagal total dalam penegakan hukum .Indikasinya banyak sekali .Kasus yang kontemporer sekarang ( Nopember 2009), yakni perseteruan KPK ( Komisi Pemberantasan Kurupsi ) melawan Kepolisian adalah contoh yang nyata . Kebobrokan sistem hukum yang ada dapat dilihat dari adanya rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK
( Binit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah ) oleh kepolisian .Belum lagi merajalelanya markus
(makelar kasus ) dalam lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang sudah gila-gilaan dan hampir mustahil untuk diberantas.
Konsep Perubahan Perspektif Islam
Islam mempunyai konsep yang khas dalm memperbaiki kerusakan atau penyimpangan yang terjadi , baik pada tataran , individu ,institusi ,masyarakat ,atau negara .Secara garis besar , ada dua jenis perubahan dalam Islam , Yaitu taghyir ( Perubahan Total ) , dan Islah ( Perubahan Parsial )
Taghyir adalah perubahan yang bersifat total yang diawali dari asas ( ide dasar /aqidah) .Asas ini merupakan ide dasar yang melahirkan berbagai ide cabang .Dalam individu seorang Muslim , juga dalam masyarakat Islam , yang menjadi asas , adalah Aqidah Islamiyah .Perubahan total ini truju pada kerusakan sesuatu yang bersifat mendasar dan fatal , sehingga harus diadakan perubahan pada asasnya , yang berlanjut pada cabang-cabangnya.
Islah adalah perubahan yang bersifat .Asumsinya , asas yang ada masih selamat/benar , atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing .Yang mengalami kerusakan bukan pada asasnya , tetapi cabang-cabangnya . Maka , perubahan parsial ini hanya pada aspek cabang , bukan aspek asas.
Contoh Taghyir :Jika kita hendak memperbaiki perilaku orang kafir ( non- muslim ) yang tidak shalat , maka perubahan yang dilakukan adalah taghyir .Bukan Islah .Sebab asas kehidupan orang kafir itu ,bukan Aqidah Islamiyah .Maka haruslah dia diajak secara baik ( bukan di paksa ) untuk memeluk Aqidah Islamiyah lebih dahulu , sehingga dia mau mengucapkan syahadat .Inilah perubahan aspek asas. Setelah itu, barulah dia kita ajak untuk melaksanakan shalat lima waktu .Jadi , untuk orang kafir tidaklah tepat kita langsung mengajaknya ( melakukan Islah) , tanpa mengubah aspek asasnya lebih dahulu.
Contoh Islah : Jika kita melihat orang Islam yang malas mengerjakan Shalat , maka perubahan yang ada adalah Islah , bukan Taghyir .Sebab asas ( Aqidah) yang dimilikinya masih selamat .Hanya saja dalam hal ini ada penyimpangan pada aspek cabang ( pelaksanaan shalat ) .Untuk muslim yang tidak taat ini , cukup kita ingatkan dia akan Aqidah Islam yang diyakininya , memberinya nasihat dan dakwah ,agar ketaqwaannya subur kemabli sehingga dai mau shalat . Jadi , kenapa orang Muslim ini tidak tepat kita lakukan taghyir dengan mengubah Aqidahnya , sebab Aqidahnya sudah benar . Yang diubah atau diperbaiki cukuplah pada aspek cabangnya .
Itulah Konsep perubahan Islam yang dicontohkan oelh Rasulullah Saw .Perhatikanlah sabda Rasulullah Saw.
Kepada Muadz bin Jabal yang beliau utus ke Yaman :
Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli kitab .Maka ajaklah mereka bersaksi , bahwa Tiada Tuhan selain Allah .kalau mereka memenuhi seruan itu , maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima kali sehari semalam .Kalau memenuhi seruan itu ,beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan membayar zakat pada hartamereka , yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka ( HR.Bukhari dan Muslim )
Kesimpulan
Atas dasar seluruh uraian diatas , jelaslah bahwa sistem hukum yang wajib di ganti secara total denagn sistem hukum Islam .Degan kata lain , solusi Islam terhadap sistem hukum Indonesia yang nyata-nyata tidak Islami dan gagal dalam penegakan hukum, adalah melakukan perubahan dengan Taghyir ( perubahan total )
, bukan jalan Islah ( perbaikan , perubahan parsial )
Maka dari itu , memperbaiaki sistem hukum yang ada sekarang tidaklah cukup , tetapi harus diganti secara total dengan sistem hukum Islam secara keselurhan muali dari asasnya .sebab asas itulah yang melahirkan
Sumber-sumber hukum , yang selanjutnya akan melahirkan Undang-Undang dasar dan segala macam perundang-undangan lainnya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perubahan total sistem hukum ini akan berjalan seiring dengan perubahan sistem-sistem sosial lainnya yang juga berubah menjadi sistem yang Islami , seperti lahirnya sistem pemerintahan , sistem ekonomi , sistem pendidikan Islam .Untuk mengawali perubahan total ini , harus ada upaya untuk memantapkan asas kehidupan Islam , yaitu Aqidah Islamiyah , seraya membersihkan benak umat dari ide Asing yang mengaburkan Aqidah
Islamiyah , yaitu Sekularisme ( pemisahan agama dari kehidupan ) beserta segala pemikiran
derivat-derivatnya .
Oleh : Jamilah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)

